top of page
Marble Surface

Draft PRT Final 

dari Bylaws

Catatan/Usulan

Draft PRT 2021

CATATAN PENTING (MATERIL & FORMIL) UNTUK DRAFT PRT 2021

 

​

CATATAN MATERIL

​

1. TENTANG TIDAK MEMILIH DIREKTUR/ASSOCIATE DI KONFERENSI REGULER

WP 2020 memperbolehkan Konferensi untuk tidak memilih Direktur/Associates dan Pimpinan Lembaga dibawah Konferens pada Konferensi, dan memberikan wewenang tersebut kepada Komite Eksekutif terpilih.

 

Adalah penting untuk memutuskan di KLB nanti bahwa Direktur dan Associte tidak dipilih pada Konferensi Reguler tapi oleh Komite Eksekutif.

Mengapa penting? Karena sangat amat diduga, dan berdasarkan kesaksian para pelaku TIMSES 2015, bahwa posisi DIREKTUR dan ASSOCIATE, telah digunakan untuk membentuk kekuatan POLITIK memenangkan PILKADA, menjadi alat tawar komitmen dukungan kepada faksi-faksi (group-group) di kependetaan.  Untuk itu, mari menangkan untuk diputuskan pada KLB bahwa  Konferensi Reguler TIDAK akan memilih Direktur/Associates, dan meyerahkan kepada Komite Eksekutif terpilih selama 30 hari sejak Konferensi berakhir.

​

Ketentuan ini dapat memberikan Ketua dan Sekretaris Konferens kesempatan untuk benar-benar melakukan fit and proper test bagi Direktur/Associates, didampingi oleh Komite Eksekutif. Dengan tidak adanya pemilihan Direktur/Associates, maka setiap calon kandidat Ketua tidak dapat menjanjikan posisi kepada TIMSES nya.

 

​2. TENTANG KEWENANGAN TIDAK SEIMBANG PADA DUA UNSUR KOMITE EKSEKUTIF

Pasal V ayat 2 mengizinkan suatu kondisi yang tidak berimbang ketika kondisi Komite Eksekutif tidak kondisif.  Agar Bapak Ibu dan rekan Muda perhatikaan bahwa Anggota Komite Eksekutif dari unsur Organisasi/Pekerja yang diusulkan Excom dan Bylaws berjumlah 14 (50%+1) dimana jumlah 14 tersebut dapat disebut MAYORITAS, yang artinya dapat memberhentikan/memecat anggota Komite Eksekutif karena persetujuan 2/3 adalah dari yang hadir pada rapat, BUKAN DARI JUMLAH anggota Komite Eksekutif (27 orang). Agar Bapak dan Ibu serta rekan Muda calon atau yang telah ditentukan sebagai Utusan Awam, benar-benar memperhatikan dengan baik Pasal V ayat 2 ini.

 

Belum lagi adanya kewenangan suara tambahan dari anggota Komite Eksekutif Ex Officio Pejabat UIKB (berasal dari unsur Organisasi/Pekerja), yang dapat memberikan kekuatan voting untuk memenuhi persyaratan Mayoritas dan kemudian dengan mudah disetujui 2/3 anggota Komite Eksekutif yang hadir pada rapat tersebut.


Pendapat ini semata-mata bukan karena tidak percaya para Hamba Allah / Yang Diurapi, namun semata-mata untuk memaparkan pentingnya alasan komposisi sekurang-kurangnya 55%-45% (15 Unsur Awam, 12 Unsur Organisasi/Pekerja).  Unsur Awam harus sekurang-kurangnya 55% atau 15 orang, karena bila 2 orang (max 10% dari jumlah Komite Eksekutif, sesuai Pasal V ayat 1) dari Pejabat UIKB (unsur Organisasi/Pekerja) hadir, maka komposisinya akan menjadi 15-14, dimana komposisi ini sesuai dengan amanat Working Policy 2020: SEBISA MUNGKIN MENDEKATI BERIMBANG.

 

Dengan jumlah hak suara dari Utusan Umum/Awam/Layperson yang jauh lebih banyak dari Utusan Khusus pada Konferensi/Rapat Konstituensi/Musyawarah, sangat amat wajar dan masuk akal sehat apabila komposisi Komite Eksekutif 55% - 45% / 15 - 12, dengan potensi menjadi 52%-48% / 15 – 14 dalam hal pejabat UIKB menggunakan haknya sebagai  Komite Eksekutif Ex Officio.

 

​

3. TENTANG TERJEMAHAN NOMINATING COMMITTEE YANG BENAR

Kita harus memulai berhenti menggunakan PANITA PEMILIH, dan mulai menggunakan PANITIA NOMINASI untuk kata NOMINATING COMMITTEE.  Jangan ulangi The Great Controversy = Kemenangan Akhir!  HARUS Pertempuran Hebat, BUKAN Kemenangan Akhir!. Kemudian, NOMINATING COMMITTEE ini merupakan Bahasa HUKUM bagi gereja kita, karena menyangkut suatu proses pemilihan yang tertera pada KONSTITUSI ORGANISASI gereja kita. Jadi terjemahannya HARUS sesuai konteks kata tersebut. Seperti halnya Presiden Amerika Serikat MENOMINASIKAN para calon menterinya ke DPR mereka untuk disetujui sebagaimana hukum tata negara di USA, begitu juga fungsi Alat Kelengkapan Dewan ini yaitu untuk MENOMINASIKAN Calon-Calon Ketua Sekretaris Bendahara dan Komite Eksekutif, untuk selanjutnya DIPILIH oleh Delegasi/Utusan. Terlepas apakah nantinya NOMINATING COMMITTEE/PANITIA NOMINASI bertugas menseleksi nama-nama yang di pilih dari floor/pari purna dan kemudian menominasikan satu yang terbaik untuk disahkan oleh floor, atau NOMINATING COMMITTEE/PANITIA NOMINASI menseleksi beberapa calon pejabat (Pejabat atau Komite Eksekutif) lalu kemudian dipilih langsung oleh floor/pari purna, keduanya mempunya fungsi substansi yang sama: BUKAN PROSES PEMILIHAN FINAL, HARUS DI TENTUKAN OLEH PEMILIH PEMENGANG HAK SUARA. 

​

Jadi mari STOP melakukan kesalahan dalam penggunaan kata PANITIA PEMILIH sebagai terjemahan PANITIA NOMINASI. 

 

 

4. TENTANG KEABSAHAN MEMILIH OFFICER DAN EXCOM YANG BUKAN BERSTATUS UTUSAN  
Working Policy 2020 memperbolehkan Ketua Konferens terpilih BUKAN dari yang hadir di Konferensi tersebut (Utusan Khusus/Delegate at-large), sebagaimana tertulis pada Pasal II tentang Membership/Constituency Meetings, ayat 3 /Sec. 3.  
Seharusnya, ketentuan yang sama patut di dijadikan acuan untuk memilih Komite Eksekutif.

Artinya, orang tersebut TIDAK HARUS menjadi Utusan Umum/Awam atau Utusan Khusus/Delegate at-large.  TIDAK ADA ketentuan di Working Policy 2020 dan juga tahun-tahun sebelumnya yang mengharuskan bahwa anggota Komite Eksekutif harus yang merupakan Utusan pada Konferensi. Dengan menanyakan kesediaan yang bersangkutan untuk dipilih melalui video call dan disaksikan oleh para Utusan, maka itu sudah cukup karena masa kerjanya juga baru efektif setelah Konferensi Reguler berakhir.

 

​

5. TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, BUKAN LAPORAN KEMAJUAN
Pasal II ayat 4 Working Policy 2020 mengatakan dengan jelas sebagai berikut:  

 

Regular Meeting Business: The business of the regular constituency meeting shall include the election/appointment of personnel for various positions (see Sec.10 below), the receipt of reports from the president, secretary, treasurer/chief financial officer (report based on audited statements), departmental directors, and the auditor.

 

Artinya pada Konferensi Reguler, harus ada penerimaan suatu Laporan, yang kami yakini merupakan suatu Laporan Pertanggungjawaban BUKAN Laporan Kemajuan. Kita semua seharusnya memahami bahwa kata Laporan Kemajuan tidak mempunyai dampak hukum/pengikat akan apa yang telah dilakukan oleh Pejabat-Pejabat tersebut. Tentunya semua laporan dari masing-masing alat kelengkapan organisasi diramu dalam suatu Laporan Pertanggungjawaban oleh pimpinannya, yaitu Ketua Konferens. Hal ini sangat penting untuk disepakati bersama oleh seluruh Utusan pemegang hak suara, guna menjadi suatu ketentuah bahwa para pejabat yang diberikan kewenangan beserta fasilitasnya HARUS mempertanggungjawabkan kerja-kerja kepemimpinan mereka di forum Musyawarah/Rapat Konstituensi, yang memberikan mandat kewenangan kepada mereka. 

 

Ketentuan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban ini merupakan alat hukum, karena berdampak pidana bila dituliskan dengan karangan-karangan bohong/tidak sesuai fakta oleh pejabat yang membuat. Dengan demikian organisasi gereja kita kedepan akan semakin dewasa karena setiap perbuatan para Pejabat yang dipilih, wajib mempertanggungjawabkan semua kerja-kerja profesionalnya untuk Tuhan dan untuk Umat.

Usul Kongrit: Pasal XIII diganti menjadi LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, bukan Laporan Kemajuan.

​

6. TENTANG KOMPOSISI PANITIA ISTIMEWA HARUS MIX

Panitia Istimewa (Organizing Committee) WAJIB terdiri dari unsur Utusan Khusus/Delegation at-Large , sesuai PRT 2020, BOLD. Bukan hanya dari unsur Utusan Umum/Awam. Hal ini penting dilaksanakan guna mengindari adanya upaya tuntutan hukum dari yang kecewa atas hasil Konferensi, yaitu ada alat kelengkapan Konferensi tidak sesuai dengan Working Policy 2020.

 

 

​CATATAN FORMIL

​

1. TENTANG PENGGUNAAN KATA YANG TIDAK KONSISTEN
Penggunaan kata masih banyak yang tidak konsisten. Misalkan tentang Rapat Konstituensi atau Rapat Konferensi atau rapat Pari Purna. Usul kami harus diseragamkan sehingga konsistensi pengertian menjadi sama dari pasal ke pasal hingga akhir. Kemudian penggunaan kata UNI ada yang huruf besar UNI ada yang campuran Uni. 

 

​2. TENTANG PENULISAN BOLD dan TIDAK BOLD
Draft masih banyak menggunakan yang tidak BOLD ditulis BOLD dan yang BOLD ditulis tidak BOLD. Dengan adanya sensitifitas umat terhadap merubah yang BOLD dari Working Policy, maka ketepatan penulisan BOLD dan penambahan ayat/pasal  HARUS disertai keterangan bahwa ayat/pasal tersebut diluar draft yang ada di Working Policy 2020. Misalkan:

 

  1. Pasal II ayat 9, yang tidak BOLD di WP 2020, tapi di Draft PRT Bold.

  2. Pasal V ayat 1, pada kalimat “Keanggotaan Komite Eksekutif dapat terdiri dari perwakilan Sekretaris Asosiasi Kependetaan, Direktur Departemen, Lembaga, pendeta dan anggota jemaat (awam)”. Di draft PRT ditulis BOLD padahal di WP 2020 tidak BOLD.

 

3. TENTANG KEBERADAAN KOMITE EKSEKUTIF GENERAL CONFERENCE
Keikutsertaan Komite Eksekutif General Conference pada level Local Conference yang berada di bawah suatu UNI, menurut hemat kami itu TIDAK ADA, bila melihat ketentuan Pasal II tentang Membership/Constituency Meetings, yang tertulis sebagai berikut

 

  •  ….. or General Conference Executive Committee in the case of conferences directly attached to the GeneralConference, ….”

 

Komite Eksekutif General Conference hanya berpartisipasi dalam Konferensi suatu wilayah kerja/Konferens yang menempel/dibawahi langsung oleh General Conference. Menurut kami umat harus menyadari dan memahami konteks ini, sehingga selanjutnya urusan-urusan tentang Konferensi hanya sampai pada pejabat di Divisi saja, karena pada prinsipnya sebagaimana yang diinformasikan kepada kami oleh pejabat di Divisi, bahwa Divisi merupakan bagian langsung dari General Conference, hanya pembagian wilayah kerja saja.

 

 

4. TENTANG KALIMAT BERULANG

Pada Pasal V ayat 2A tentang Komite Eksekutif ada kalimat berulang di pasal kruisal dan strategis, yang dapat membuat bingung pembaca, yaitu: Paragraph pertama dan kedua hampir sama, tapi yang mendekati WP 2020 adalah yang kedua. Jadi usul agar yang alinea pertama di ayat 2A, di hapus.

 

Ayat 2B, Pasal V, juga merupakan pengulangan dari kalimat yang sudah jelas perintahnya di Ayat 2A.

 

​Selebihnya catatan lengkap (track changing) dapat di unduh pada link data diatas.

 

Demikian kami sampaikan, untuk menjadi bahan diskusi bukan untuk bahan menyerang atau menyatakan salah dan benar. Terima kasih


Arief Parhusip

Penanggungjawab AMUK MUSA

Marble Surface

Draft PRT Final dari Bylaws

​

Silahkan di unduh

CATATAN PENTING (MATERIL & FORMIL) UNTUK DRAFT PRT 2021

 

​

CATATAN MATERIL

​

1. TENTANG TIDAK MEMILIH DIREKTUR/ASSOCIATE DI KONFERENSI REGULER

WP 2020 memperbolehkan Konferensi untuk tidak memilih Direktur/Associates dan Pimpinan Lembaga dibawah Konferens pada Konferensi, dan memberikan wewenang tersebut kepada Komite Eksekutif terpilih.

 

Adalah penting untuk memutuskan di KLB nanti bahwa Direktur dan Associte tidak dipilih pada Konferensi Reguler tapi oleh Komite Eksekutif.

Mengapa penting? Karena sangat amat diduga, dan berdasarkan kesaksian para pelaku TIMSES 2015, bahwa posisi DIREKTUR dan ASSOCIATE, telah digunakan untuk membentuk kekuatan POLITIK memenangkan PILKADA, menjadi alat tawar komitmen dukungan kepada faksi-faksi (group-group) di kependetaan.  Untuk itu, mari menangkan untuk diputuskan pada KLB bahwa  Konferensi Reguler TIDAK akan memilih Direktur/Associates, dan meyerahkan kepada Komite Eksekutif terpilih selama 30 hari sejak Konferensi berakhir.

​

Ketentuan ini dapat memberikan Ketua dan Sekretaris Konferens kesempatan untuk benar-benar melakukan fit and proper test bagi Direktur/Associates, didampingi oleh Komite Eksekutif. Dengan tidak adanya pemilihan Direktur/Associates, maka setiap calon kandidat Ketua tidak dapat menjanjikan posisi kepada TIMSES nya.

 

​2. TENTANG KEWENANGAN TIDAK SEIMBANG PADA DUA UNSUR KOMITE EKSEKUTIF

Pasal V ayat 2 mengizinkan suatu kondisi yang tidak berimbang ketika kondisi Komite Eksekutif tidak kondisif.  Agar Bapak Ibu dan rekan Muda perhatikaan bahwa Anggota Komite Eksekutif dari unsur Organisasi/Pekerja yang diusulkan Excom dan Bylaws berjumlah 14 (50%+1) dimana jumlah 14 tersebut dapat disebut MAYORITAS, yang artinya dapat memberhentikan/memecat anggota Komite Eksekutif karena persetujuan 2/3 adalah dari yang hadir pada rapat, BUKAN DARI JUMLAH anggota Komite Eksekutif (27 orang). Agar Bapak dan Ibu serta rekan Muda calon atau yang telah ditentukan sebagai Utusan Awam, benar-benar memperhatikan dengan baik Pasal V ayat 2 ini.

 

Belum lagi adanya kewenangan suara tambahan dari anggota Komite Eksekutif Ex Officio Pejabat UIKB (berasal dari unsur Organisasi/Pekerja), yang dapat memberikan kekuatan voting untuk memenuhi persyaratan Mayoritas dan kemudian dengan mudah disetujui 2/3 anggota Komite Eksekutif yang hadir pada rapat tersebut.


Pendapat ini semata-mata bukan karena tidak percaya para Hamba Allah / Yang Diurapi, namun semata-mata untuk memaparkan pentingnya alasan komposisi sekurang-kurangnya 55%-45% (15 Unsur Awam, 12 Unsur Organisasi/Pekerja).  Unsur Awam harus sekurang-kurangnya 55% atau 15 orang, karena bila 2 orang (max 10% dari jumlah Komite Eksekutif, sesuai Pasal V ayat 1) dari Pejabat UIKB (unsur Organisasi/Pekerja) hadir, maka komposisinya akan menjadi 15-14, dimana komposisi ini sesuai dengan amanat Working Policy 2020: SEBISA MUNGKIN MENDEKATI BERIMBANG.

 

Dengan jumlah hak suara dari Utusan Umum/Awam/Layperson yang jauh lebih banyak dari Utusan Khusus pada Konferensi/Rapat Konstituensi/Musyawarah, sangat amat wajar dan masuk akal sehat apabila komposisi Komite Eksekutif 55% - 45% / 15 - 12, dengan potensi menjadi 52%-48% / 15 – 14 dalam hal pejabat UIKB menggunakan haknya sebagai  Komite Eksekutif Ex Officio.

 

​3. TENTANG TERJEMAHAN NOMINATING COMMITTEE YANG BENAR

Kita harus memulai berhenti menggunakan PANITA PEMILIH, dan mulai menggunakan PANITIA NOMINASI untuk kata NOMINATING COMMITTEE.  Jangan ulangi The Great Controversy = Kemenangan Akhir!  HARUS Pertempuran Hebat, BUKAN Kemenangan Akhir!. Kemudian, NOMINATING COMMITTEE ini merupakan Bahasa HUKUM bagi gereja kita, karena menyangkut suatu proses pemilihan yang tertera pada KONSTITUSI ORGANISASI gereja kita. Jadi terjemahannya HARUS sesuai konteks kata tersebut. Seperti halnya Presiden Amerika Serikat MENOMINASIKAN para calon menterinya ke DPR mereka untuk disetujui sebagaimana hukum tata negara di USA, begitu juga fungsi Alat Kelengkapan Dewan ini yaitu untuk MENOMINASIKAN Calon-Calon Ketua Sekretaris Bendahara dan Komite Eksekutif, untuk selanjutnya DIPILIH oleh Delegasi/Utusan. Terlepas apakah nantinya NOMINATING COMMITTEE/PANITIA NOMINASI bertugas menseleksi nama-nama yang di pilih dari floor/pari purna dan kemudian menominasikan satu yang terbaik untuk disahkan oleh floor, atau NOMINATING COMMITTEE/PANITIA NOMINASI menseleksi beberapa calon pejabat (Pejabat atau Komite Eksekutif) lalu kemudian dipilih langsung oleh floor/pari purna, keduanya mempunya fungsi substansi yang sama: BUKAN PROSES PEMILIHAN FINAL, HARUS DI TENTUKAN OLEH PEMILIH PEMENGANG HAK SUARA. 

​

Jadi mari STOP melakukan kesalahan dalam penggunaan kata PANITIA PEMILIH sebagai terjemahan PANITIA NOMINASI. 

 

​4. TENTANG KEABSAHAN MEMILIH OFFICER DAN EXCOM YANG BUKAN BERSTATUS UTUSAN  
Working Policy 2020 memperbolehkan Ketua Konferens terpilih BUKAN dari yang hadir di Konferensi tersebut (Utusan Khusus/Delegate at-large), sebagaimana tertulis pada Pasal II tentang Membership/Constituency Meetings, ayat 3 /Sec. 3.  
Seharusnya, ketentuan yang sama patut di dijadikan acuan untuk memilih Komite Eksekutif.

Artinya, orang tersebut TIDAK HARUS menjadi Utusan Umum/Awam atau Utusan Khusus/Delegate at-large.  TIDAK ADA ketentuan di Working Policy 2020 dan juga tahun-tahun sebelumnya yang mengharuskan bahwa anggota Komite Eksekutif harus yang merupakan Utusan pada Konferensi. Dengan menanyakan kesediaan yang bersangkutan untuk dipilih melalui video call dan disaksikan oleh para Utusan, maka itu sudah cukup karena masa kerjanya juga baru efektif setelah Konferensi Reguler berakhir.

 

​5. TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, BUKAN LAPORAN KEMAJUAN
Pasal II ayat 4 Working Policy 2020 mengatakan dengan jelas sebagai berikut:  

 

Regular Meeting Business: The business of the regular constituency meeting shall include the election/appointment of personnel for various positions (see Sec.10 below), the receipt of reports from the president, secretary, treasurer/chief financial officer (report based on audited statements), departmental directors, and the auditor.

 

Artinya pada Konferensi Reguler, harus ada penerimaan suatu Laporan, yang kami yakini merupakan suatu Laporan Pertanggungjawaban BUKAN Laporan Kemajuan. Kita semua seharusnya memahami bahwa kata Laporan Kemajuan tidak mempunyai dampak hukum/pengikat akan apa yang telah dilakukan oleh Pejabat-Pejabat tersebut. Tentunya semua laporan dari masing-masing alat kelengkapan organisasi diramu dalam suatu Laporan Pertanggungjawaban oleh pimpinannya, yaitu Ketua Konferens. Hal ini sangat penting untuk disepakati bersama oleh seluruh Utusan pemegang hak suara, guna menjadi suatu ketentuah bahwa para pejabat yang diberikan kewenangan beserta fasilitasnya HARUS mempertanggungjawabkan kerja-kerja kepemimpinan mereka di forum Musyawarah/Rapat Konstituensi, yang memberikan mandat kewenangan kepada mereka. 

 

Ketentuan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban ini merupakan alat hukum, karena berdampak pidana bila dituliskan dengan karangan-karangan bohong/tidak sesuai fakta oleh pejabat yang membuat. Dengan demikian organisasi gereja kita kedepan akan semakin dewasa karena setiap perbuatan para Pejabat yang dipilih, wajib mempertanggungjawabkan semua kerja-kerja profesionalnya untuk Tuhan dan untuk Umat.

Usul Kongrit: Pasal XIII diganti menjadi LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, bukan Laporan Kemajuan.

​

6. TENTANG KOMPOSISI PANITIA ISTIMEWA HARUS MIX

Panitia Istimewa (Organizing Committee) WAJIB terdiri dari unsur Utusan Khusus/Delegation at-Large , sesuai PRT 2020, BOLD. Bukan hanya dari unsur Utusan Umum/Awam. Hal ini penting dilaksanakan guna mengindari adanya upaya tuntutan hukum dari yang kecewa atas hasil Konferensi, yaitu ada alat kelengkapan Konferensi tidak sesuai dengan Working Policy 2020.

​

​CATATAN FORMIL

​

1. TENTANG PENGGUNAAN KATA YANG TIDAK KONSISTEN
Penggunaan kata masih banyak yang tidak konsisten. Misalkan tentang Rapat Konstituensi atau Rapat Konferensi atau rapat Pari Purna. Usul kami harus diseragamkan sehingga konsistensi pengertian menjadi sama dari pasal ke pasal hingga akhir. Kemudian penggunaan kata UNI ada yang huruf besar UNI ada yang campuran Uni. 

 

​2. TENTANG PENULISAN BOLD dan TIDAK BOLD
Draft masih banyak menggunakan yang tidak BOLD ditulis BOLD dan yang BOLD ditulis tidak BOLD. Dengan adanya sensitifitas umat terhadap merubah yang BOLD dari Working Policy, maka ketepatan penulisan BOLD dan penambahan ayat/pasal  HARUS disertai keterangan bahwa ayat/pasal tersebut diluar draft yang ada di Working Policy 2020. Misalkan:

 

  1. Pasal II ayat 9, yang tidak BOLD di WP 2020, tapi di Draft PRT Bold.

  2. Pasal V ayat 1, pada kalimat “Keanggotaan Komite Eksekutif dapat terdiri dari perwakilan Sekretaris Asosiasi Kependetaan, Direktur Departemen, Lembaga, pendeta dan anggota jemaat (awam)”. Di draft PRT ditulis BOLD padahal di WP 2020 tidak BOLD.

 

3. TENTANG KEBERADAAN KOMITE EKSEKUTIF GENERAL CONFERENCE
Keikutsertaan Komite Eksekutif General Conference pada level Local Conference yang berada di bawah suatu UNI, menurut hemat kami itu TIDAK ADA, bila melihat ketentuan Pasal II tentang Membership/Constituency Meetings, yang tertulis sebagai berikut

 

  •  ….. or General Conference Executive Committee in the case of conferences directly attached to the GeneralConference, ….”

 

Komite Eksekutif General Conference hanya berpartisipasi dalam Konferensi suatu wilayah kerja/Konferens yang menempel/dibawahi langsung oleh General Conference. Menurut kami umat harus menyadari dan memahami konteks ini, sehingga selanjutnya urusan-urusan tentang Konferensi hanya sampai pada pejabat di Divisi saja, karena pada prinsipnya sebagaimana yang diinformasikan kepada kami oleh pejabat di Divisi, bahwa Divisi merupakan bagian langsung dari General Conference, hanya pembagian wilayah kerja saja.

 

​4. TENTANG KALIMAT BERULANG

Pada Pasal V ayat 2A tentang Komite Eksekutif ada kalimat berulang di pasal kruisal dan strategis, yang dapat membuat bingung pembaca, yaitu: Paragraph pertama dan kedua hampir sama, tapi yang mendekati WP 2020 adalah yang kedua. Jadi usul agar yang alinea pertama di ayat 2A, di hapus.

 

Ayat 2B, Pasal V, juga merupakan pengulangan dari kalimat yang sudah jelas perintahnya di Ayat 2A.

 

​Selebihnya catatan lengkap (track changing) dapat di unduh pada link data diatas.

 

Demikian kami sampaikan, untuk menjadi bahan diskusi bukan untuk bahan menyerang atau menyatakan salah dan benar. Terima kasih


Arief Parhusip

Penanggungjawab AMUK MUSA

bottom of page